Muslimahdaily - Umat Islam yang berada di wilayah berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dipersilakan merapatkan saf atau barisan sholat jika berjamaah di masjid.
Keinginan masyarakat kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa membolehkan sholat berjamaah dengan merapatkan saf terjawab.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah, Muhammad Cholil Nafis, menjawab permintaan salah satu dari banyaknya pengguna Twitter yang berharap MUI bisa mengeluarkan fatwa terkait normalisasi pelaksanaan sholat berjamaah selama masa pandemi Covid-19.
"Kalau sudah level 1 dan menurut Satgas sudah aman ya silakan dirapatkan safnya dan tetap gunakan masker," kata Cholil dikutip dari cnnindonesia.com, Senin (27/09/2021).
Hal tersebut disampaikan terkait banyaknya pertanyaan tentang kapan umat Islam dapat merapatkan saf sholat kembali saat berjamaah di masjid.
Cholil mengatakan, jamaah dapat merenggangkan kembali safnya seusai sholat atau saat hendak berzikir dan berdoa. Perubahan cara beribadah ini tergantung kondisi penyebaran virus corona pada masing-masing wilayah, sebagaimana sudah diatur dalam fatwa MUI.
"Seusai salat, saat zikir bisa renggang jaga jarak. Sebab dalam fatwa MUI sudah dijelaskan bahwa perubahan cara ibadah itu tergantung situasi Covid-19 setempat," kata Cholil, dalam akun Twitter-nya @Cholilnafis.
Diketahui, di tengah pandemi Covid-19 belakangan ini umat Islam melakukan ibadah sholat berjamaah dengan saf yang berjarak. Hal itu dilakukan sebagai bentuk ikhtiar jaga jarak atau physical distancing sesuai protokol kesehatan guna menghindari penularan virus corona.
Kementerian Agama dan MUI telah memastikan bahwa sholat dengan saf berjarak dan mengenakan masker di tengah pandemi adalah sah karena semata-mata untuk melindungi umat Islam dari penularan corona.
Terdapat 21 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 1 per 20 September 2021 lalu. Hal ini disebutkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.
Diantaranya adalah Kabupaten Deli Serdang (Sumatera Utara), Kabupaten Musi Rawas (Sumatera Selatan), Buton (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Paniai (Papua).