Muslimahdaily - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil menegaskan kebijakan pemerintah mengenai larangan mudik. Menag meminta masyarakat memprioritaskan kesehatan diri, keluarga serta lingkungan dengan tidak memaksakan diri untuk tetap mudik lebaran ketupat nanti.
Yaqut menuturkan bahwa menjaga kesehatan itu hukumnya wajib. Sedangkan melakukan mudik itu sunnah.
“Mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah. Sementara menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan kita itu adalah wajib,” jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (19/4), dilansir dari laman Republika.
Yaqut mengingatkan masyarakat untuk tidak mendahului amalan sunnah dibandingkan yang wajib dilakukan sebagaimana dalam syariat agama. Adapun kebijakan larangan mudik lebaran ini bertujuan untuk melindungi serta menjaga masyarakat dari penularan COVID-19.
“Jadi, jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunnah atau mengejar sunnah tetapi meninggalkan wajib itu tidak ada dalam tuntunan agama,” katanya.
Selain aturan larangan mudik, pemerintah juga membatasi kegiatan ibadah-ibadah sunnah seperti tarawih dan i’tikaf di mushola dan masjid pada bulan Ramadan tahun ini. Pembatasan tersebut berkapasitas 50 persen dari musala atau masjid biasanya.
Menurut Yaqut, hal tersebut hanya dapat berlaku di daerah dengan zona hijau dan kuning. Sementara itu, pemerintah tidak memberikan kelonggaran pada daerah dengan zona merah dan oranye.
“Kita tidak memberikan kelonggaran untuk zona merah dan oranye. Artinya, sekali lagi bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib dan harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunahan yang lain,” jelas Yaqut.
Kemudian, Menag tidak memperkenankan kegiatan takbir keliling pada malam takbir idul fitri mendatang. Sebab, takbir keliling bisa berpotensi menimbulkan kerumunan orang sehingga memungkinkan penularan virus corona semakin tersebar.
“Takbir keliling kita tidak perkenankan, silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala supaya sekali lagi menjaga kesehatan kita semua dari penularan covid-19. Itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid dan musala,” jelasnya, dilansir dari laman Beritasatu.
Menag juga meminta masyarakat untuk senantiasa bersabar dan melakukan aksi kolaboratif dalam menangani virus corona. Ia juga menambahkan tidak akan kehilangan pahala sedikit pun bila mendahulukan yang wajib daripada yang sunnah.
Bagi masyarakat yang tetap nekat untuk melakukan mudik, maka akan didapati sanksi. Dikutip dari detik.com, Kombes Sambodo Purnomo Yogo Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa sanksi yang dikenakan bagi pelanggar mudik yang melewati titik penyekatan dengan dilakukannya putar balik. Yang mana berarti, pemudik mesti kembali ke lokasi semula.
Tak hanya itu, jika terdapat pelanggaran yang sesuai dalam pasal pelanggaran lalu lintas akan ditilang. Misalnya, travel gelap tidak hanya putar balik bahkan akan diberikan sanksi khusus.