Muslimahdaily - Dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau warganya yang berada di zona merah untuk melaksanakan Salat Idul Adha di rumah.
"Untuk masyarakat yang berada di wilayah/zona merah diimbau untuk Salat Id di rumah bersama dengan keluarganya masing-masing, guna membantu mencegah penyebaran COVID-19. Hal ini demi kebaikan, kesehatan dan keselamatan bersama," kata Kepala Biro Pendidikan, Mental dan Spritual Provinsi DKI Jakarta Hendra Hidayat, melansir dari Detik, Selasa (28/7).
Hendra menjelaskan, Pemprov DKI telah menginstruksikan camat dan lurah untuk melakukan pengawasan.
"Camat dan lurah sudah diinstruksikan untuk melakukan pengamatan secara lebih seksama kepada RW-RW di zona merah. Saya pikir untuk yang di zona merah ini perhatiannya akan lebih dibanding yang lain," ujarnya.
Di Jakarta sendiri, ada 33 RW yang masuk ke dalam zona merah. RW zona merah paling banyak terdapat di Jakarta Pusat (Jakpus).
Masih melansir dari laman yang sama, RW berstatus zona merah tersebar 12 di Jakpus, 4 di Jakarta Timur (Jaktim), 2 di Jakarta Selatan (Jaksel), 3 di Jakarta Barat (Jakbar) dan masing-masing 6 RW di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.
Walaupun himbauan untuk sholat Idul Adha di rumah sudah diberikan, namun apabila ada ada warga di zona merah yang tetap menggelar Salat Idul Adha di masjid, Hendra mengimbau untuk melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
"Yang penting protokol kesehatan secara ketat dilakukan, jadi benar-benar. Jangan sampai kemudian mereka tidak melakukan physical distancing, kemudian berkerumun, bergerombol Kemudian habis salat salaman, kan biasanya gitu, terus cipika-cipiki," katanya.