Muslimahdaily - Muslim di Paterson, New Jersey, akan diperbolehkan untuk mengumandangkan adzan di ruang publik berkat peraturan baru.
Aturan baru ini sedang dibhasa oleh dewan kota. Nantinya masjid, akan diizinkan untuk mengumandangkan adzan melalui pengeras suara selama 16 jam.
Peraturan tersebut berisi, “Kota akan mengizinkan adanya adzan, ajakan untuk berdoa, lonceng gereja, dan sarana lain yang masuk akal untuk mengumumkan peretemuan-pertemuan keagamaan yang akan diperkuat mulai dari jam 6 pagi hingga 10 malam, dalam jangka waktu tidak lebih dari 5 menit," seperti dilansir dari laman About Islam.
Aturan baru ini diusulkan oleh Anggota Dewan, Shahin Kalique pada Selasa (18/2) malam. Sementara Dewan akan mempertimbangkan langkah untuk persetujuan awal pada Selasa depan, 25 Februari 2020.
Paterson memiliki sekitar 30.000 muslim dengan hampir belasan masjid yang tersebut di seluruh kota. Saat ini, masjid mengadakan shalat 5 kali sehari tanpa menggunakan pengeras suara.
Muslim di barat sering kali menghadapi kesulitan melakukan kegiatan keagaaman, seperti mengumandangkan adzan. Pemerintah setempat berargumen bahwa adzan dapat menyebabkan gangguan kebisingan bagi penduduk setempat.
Di Belanda, negara yang memberikan kebebasan beragama memiliki konstitusi yang memperbolehkan bagi setiap pemuluk agama untuk memanggil umatnya untuk beribadah. Hukum ini sudah diatur sejak tahun 1980.
Dengan adanya hukum tersebut, sebuah kota hanya akan membatasi daurasi adzan, namun tidak dapat melarangan adanya adzan.
Sementara, jamaah masjid di Fittja, Stockholm Selatan, Swedia telah mendengar panggilan adzan pertama mereka pada April 2013. Selain itu, adzan pertama kali dikumandangkan di Ansterdam pada November 2019.