Muslimahdaily - Kementerian Agama menyampaikan bahwa jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan selama pelaksanaan ibadah haji. Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab mengatakan bahwa asuransi ini sudah melekat semenjak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.
"Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetrokan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita," terangnya dikutip dari laman Kemenag.go.id, Jumat (9/6/2023).
Saiful juga menyampaikan bahwa jemaah akan menerima asuransi dua kali besaran Bipih bila wafat karena kecelakaan. Jika jemaah kecelakaan dan mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih. Namun, jika jemaah haji wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp 125 juta.
Adapun ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jamaah haji meliputi:
- Jemaah wafat diberikan sebesar minima Bipih.
- Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih.
- Jemaah kecelakan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5% sampai 100% Bipih.
- Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.
- Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.
Sebagai informasi, kuota haji Indonesia tahun ini kembali normal dengan jumlah 221.000 peserta yang terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Selain itu, Arab Saudi juga memberi tambahan 8.000 kuota untuk Indonesia.