Muslimahdaily - Menjelang Pemilu, perbincangan perihal kampanye mulai naik ke permukaan. Padahal, kampanye secara resmi boleh dilakukan pada 23 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Bicara soal Pemilu, ada banyak hal yang diantisipasi agar tak menyebabkan konflik dan penyimpangan. Salah satunya adalah mengenai sarana untuk kampanye. Ada beberapa sarana yang tak boleh digunakan untuk kampanye, salah satunya adalah rumah ibadah. Pelarangan rumah ibadah sebagai sarana kampanye ini diatur dalam Pasal 69 UU 8/2015 jo. Pasal 68 ayat (1) PKPU 4/2017.
Antisipasi agar rumah ibadah tak digunakan sebagai tempat kampanye ini dihimbau kembali oleh Gus Yahya selaku Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU).
"Kampanye di tempat ibadah berbahaya sekali. Tolong jangan dilakukan," kata Gus Yahya dilansir dalam NU Online (04/01/2023).
Gus Yahya sangat melarang adanya kampanye di rumah ibadah karena khawatir akan menimbulkan politik identitas. Politik identitas ini jelas berdampak buruk bagi masyarakat. Oleh karena itu, Gus Yahya menghimbau bahwa parameter kampanye perlu dipertegas, agar tak ada praktik kampanye di rumah ibadah.
"Sekarang parameter kampanye di tempat ibadah itu saya kira perlu dipertegas," ujar Gus Yahya
Banyak cara dan sarana melakukan kampanye jelang Pemilu 2024. Namun harus diingat bahwa sarana pendidikan serta rumah ibadah bukanlah tempat yang boleh digunakan untuk kepentingan kampanye.