Muslimahdaily - Pada Jum'at (8/10) lalu, Pengadilan Israel memutuskan untuk mencabut izin umat Yahudi beribadah di kompleks Masjid Al-Aqsa. Setelah sebelumnya, Hakim Israel, Bilha Yahalom, sempat mengizinkan umat Yahudi untuk beribadah di Al-Aqsa yang menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, seperti Palestina dan Yordania.
Kejadian ini bermula saat seorang umat Yahudi, Rabbi Aryeh Lippo, melalukan ibadah doa hening di kompleks Masjid Al-Aqsa. Kemudian, polisi setempat melarang Lippo untuk melakukan kegiatan berdoa di sana. Lippo pun tidak terima atas larangan tersebut dan mengajukan kasus ke Pengadilan Israel.
Sebenarnya orang-orang Yahudi diizinkan untuk mengakses kompleks Al-Aqsa, tetapi tidak untuk kegiatan berdoa. Lalu, Lippo pun memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Pengadilan Israel.
Mulanya, Pengadilan Israel mengeluarkan keputusan berupa izin umat Yahudi untuk berdoa di Al-Aqsa dan menginstruksikan polisi untuk mengizinkan Lippo kembali berdoa di kompleks tersebut.
Keputusan ini menuai kecaman tidak hanya dari pihak Palestina dan Yordania, tetapi juga dari umat Islam di seluruh dunia. Masjid Al-Aqsa ini merupakan situs suci ketiga bagi umat Islam.
Kemudian polisi pun mengajukan banding atas kasus perizinan umat Yahudi beribadah di kompleks Al-Aqsa tersebut. Kepolisian melaporkan bahwa Lippo terlibat dalam perilaku tidak pantas di tempat umum.
Lalu, ditemukan fakta baru bahwa ada seorang saksi yang mengamati Lippo melakukan ibadah secara terbuka atau terlihat. Berkaitan dengan hal tersebut, Hakim Pengadilan Yerusalem, Aryeh Romanoff, menjelaskan bahwa instruksi polisi yang melarang umat Yahudi untuk beribadah di kompleks Al-Aqsa memiliki "alasan".
Dengan ditemukannya fakta tersebut, Pengadilan Israel akhirnya memutuskan untuk menegakkan kembali larangan umat Yahudi untuk melakukan kegiatan ibadah di kompleks Masjid Al-Aqsa.