Muslimahdaily - Kontes kecantikan Miss Queen 2021 yang diselenggarakan pada Kamis(30/09) di Bali. Menuai pro dan kontra dari masyarakat, kontes tersebut merupakan ajang kecantikan bagi para transgender. Dilansir dari Republika.co.id, Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Utang Ranuwijaya angkat bicara terkait mengenai hal tersebut.
Menurutnya, ajang - ajang tersebut tidak boleh diadakan di Indonesia karena negara ini berasaskan Pancasila yang sangat menjunjung nilai-nilai agama, dan sesuai dengan bunyi sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Ajang-ajang seperti Miss Queen transgender mestinya tidak boleh diadakan di Indonesia. MUI melalui Munas ke-8 tahun 2010 telah mengeluarkan fatwa tentang transgender. Dalam fatwa tersebut disebutkan kalau mengganti jenis kelamin (transgender) hukumnya haram termasuk pihak yang membantu melakukan ganti kelamin itu," kata beliau kepada Republika.co.id, Minggu (3/10).
Beliau menjelaskan beda halnya dengan penyempurnaan jenis kelamin yang disebut dengan khuntsa. Operasi penyempurnaan jenis kelamin ke arah yang lebih dominan diperbolehkan. Segala bentuk kegiatan yang dengan sengaja ingin mempertontonkan kegiatan transgender ke publik adalah tidak baik atau bahkan bisa disebut perilaku buruk.
Beliau juga menambahkan pertama, melakukan transgender itu sendiri dilarang oleh agama baik laki-laki menjadi perempuan atau perempuan menjadi laki-laki. Dalam ajaran Islam, sekadar mencabut bulu uban atau bulu alis saja ada aturannya apalagi mengubah jenis kelamin.
Kedua, perilaku seseorang yang seperti ini menunjukan bahwa dia mengalami kelainan kejiwaan yang mestinya diobati bukan dilombakan atau dipertontonkan di depan publik. "Atas dasar tersebut maka perbuatan transgender adalah aib bukan prestasi," katanya.
Sebelumnya diketahui, Millen Cyrus alias Muhammad Millendaru Prakasa yang merupakan keponakan Ashanty ini berhasil menjadi juara satu Miss Queen Indonesia 2021.