Muslimahdaily - Pengadilan Kanada telah membatalkan sebagian ketentuan dari undang-undang Quebec yang melarang pegawai publik untuk mengenakan simbol-simbol agama pada Selasa (20/4). Adapun aturan yang dihapus adalah terkait larangan penggunaan simbol agama pada beberapa guru.
Namun, undang-undang tersebut tetap mempertahankan larangan penggunaan simbol agama bagi para petugas polisi, hakim, dan pegawai negeri sipil lainnya.
Pemerintah Quebec, menyatakan bahwa undang-undang pada tahun 2019 tersebut dirancang untuk melestarikan sekularisme di provinsi yang sebagian besar berbahasa Prancis. Undang-undang itu melarang para pegawai negeri, termasuk guru dan petugas polisi, untuk mengenakan simbol agama seperti jilbab dan turban saat bekerja.
Keputusan Hakim Pengadilan Tinggi Quebec Marc-Andre Blanchard mengatakan, larangan tersebut tidak berlaku untuk dewan sekolah berbahasa Inggris di Quebec karena mereka memiliki kedudukan khusus di bawah Piagam Hak dan Kebebasan Kanada.
"Ini berarti bahwa kami sekarang dapat mempekerjakan guru yang memenuhi syarat untuk bekerja di sistem kami terlepas dari apakah mereka memilih untuk memakai simbol agama," kata Ketua Dewan Sekolah Montreal Inggris (EMBS) Joe Ortona, yang dikutip dari laman Republika, Rabu (21/4).
Diketahui, undang-undang tersebut disahkan oleh koalisi kanan-tengah Quebec. Kasus ini sensitif bagi kaum liberal karena sangat penting bagi pemilihan umum yang diadakan akhir tahun ini. Meskipun begitu, pemerintah Quebec telah berupaya untuk memberlakukan pembatasan tersebut selama beberapa tahun.
Perdana Menteri, Justin Trudeau, menyatakan pada tahun 2019, bahwa dia menentang undang-undang tersebut tetapi sejak saat itu tidak lagi menyebutkannya.
Quebec berusaha untuk menyesuaikan identitas sekulernya dengan populasi Muslim yang terus bertambah. Diketahui, mayoritas populasi Muslim di Quebec yaitu imigran Afrika Utara.
Sementara itu, Survei Leger pada Maret 2021 menyatakan sebagian besar masyarakat Quebec telah mendukung larangan publik atas penggunaan simbol-simbol agama tersebut.