Muslimahdaily - Baru-baru ini Indonesia dihebohkan dengan kasus yang viral di media sosial perihal transaksi jual-beli menggunakan uang Dinar dan Dirham. Transaksi ini dianggap tidak etis oleh Bank Indonesia karena alat pembayaran yang sah di Indonesia hanya Rupiah.

Pelaku di balik transaksi ini diungkap bernama Zaim Saidi yang melakukan transaksi jual beli di Pasar Muamalah, wilayah Tanah Baru, Depok. Pria yang kemudian ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Rabu (3/2) ini sempat menjelaskan alasannya menggunakan Dinar dan Dirham sebagai alat transaksi untuk dagangannya setelah sebelumnya membantah bahwa dirinya melakukan transaksi menggunakan mata uang asing tersebut.

Pasar Muamalah yang buka setiap hari dan beroperasi selama 4 jam mulai pukul 7.00 hingga 11.00 ini menjual sejumlah barang seperti pakaian muslim, sandal, parfum, dan makanan ringan. Informasi penggunaan koin dinar dan dirham kemudian diperoleh dari laporan warga.

Pernyataan Zaim mengenai dirinya menggunakan dinar dan dirham hanya sebagai istilah untuk memperkenalkan alat tukar yang ada sejak zaman nabi.

"Kita memperkenalkan alat tukar sunah yang diadakan oleh Nabi SAW, yaitu koin emas, koin perak, dan koin tembaga. Nah, jadi koin kita itu bukan dinar dan dirham namanya. Itu ngawur, itu orang nggak paham. Dikiranya itu adalah dinar Irak, atau dirham Kuwait, atau dirham Maroko, makanya dikaitkan dengan Undang-Undang Mata Uang," kata Zaim dikutip dari lama Detik saat dihubungi oleh Tim Detik pada Jumat (29/1).

Zaim juga menganggap bahwa ia tidak mempermasalahkan mata uang, ia pun tidak menerima uang kertas dari Kuwait, Maroko, ataupun Iran, ia menganggap hal itu haram untuk diterima.

Namun, akibat transaksi yang digunakannya bukan dengan mata uang sah Indonesia, Zaim ditetapkan sebagai tersangka meruntut pada ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menegaskan terkait Undang-Undang tersebut. "Kami menegaskan bahwa dinar, dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," kata Erwin dalam keterangan resmi Bank Indonesia pada Kamis (4/2).

Selain itu, pihak kepolisian menyebut Zaim mengambil untung sebesar 2,5 persen dari harga pembuatan koin untuk setiap penukaran Rupiah menjadi dinar dan dirham, sehingga hal ini dianggap telah merugikan Rupiah.

Dengan adanya kejadian ini, bank sentral nasional menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan transaksi dengan alat pembayaran yang tidak sah, hal ini karena mata uang yang disahkan oleh negara lebih aman dan dijamin pertanggungjawabannya.