Muslimahdaily - Pemerintah akhirnya menetapkan harga maksimal swab test mandiri yang berlaku untuk seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual pada Jumat (2/10) kemarin.
“Untuk pengetesan swab test melalui PCR harga akan ditentukan maksimalnya Rp.900 ribu. Sesudah diumumkan oleh BPKP, Pak Menteri Kesehatan akan membuat surat edaran,” tutur Airlangga dalam konferensi pers.
Penetapan harga ini berdasarkan rekomendasi dari BPKP yang kemudian juga mengadakan konferensi pers lanjutan bersama dengan Kementrian Kesehatan untuk memberikan konfirmasi serta keterangan bahwa telah disetujui batas tertinggi biaya swab test yang dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebesar Rp.900 Ribu.
“Jadi Rp.900 Ribu ini termasuk biaya pengambilan swab sekaligus biaya pemeriksaan PCR-nya. Tentunya, kami bersama dari tim BPKP dan Kementrian Kesehatan akan melakukan evaluasi secara periodik mengenai perubahan harga dan komponen biaya yang tadi disebutkan,” ujar Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan , Prof. Dr. H. Abdul Kadir, PHD, Sp.THT-KL (K), MARS.
Sebelum menetapkan harga maksimal ini, tim BPKP dan Kementrian Kesehatan sudah melakukan kajian mengenai harga swab test yang dikumpulkan dari berbagai data di 81 fasilitas kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Akhirnya, kami memperoleh informasi mengenai pengadaan tes PCR,” ucap Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto dalam konferensi pers di kanal Youtube Kementrian Kesehatan.
Selain itu, ia juga menegaskan akan diadakan pengawasan mengenai pelaksanaan swab test ini. Jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan, maka masyarakat bisa mengadukannya lewat tautan di laman BPKP.
“BPKP dengan semua jajarannya di 34 provinsi bisa berkontribusi juga untuk melakukan pengawasan. Kami juga punya tautan untuk pengaduan di BPKP kawal, yang bisa dilihat di website BPKP untuk laporan pelanggaran tes,” jelasnya.