Muslimahdaily - Pemerintah sedang bersiap untuk memberlakukan new normal atau normal yang baru di tengah pandemi corona atau COVID-19. Perlu untuk dicatat, walaupun new normal ini akan diberlangsungkan, namun tetap ada protokol-protokol yang wajib dipatuhi oleh masyarakat. Pemerintah juga akan terus mengawasi dengan ketat agar penyebaran Corona (COVID-19) ini dapat diminimalisir dengan baik.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, protokol yang disiapkan pemerintah untuk new normal akan berbeda dengan situasi sebelumnya. Dilansir dari Detik.com, ia mengemukakan protokol apa saja yang wajib untuk dipatuhi. Pelaksanannya juga akan dibarengi dengan pengawasan yang ketat.

"Dalam normal baru tentu protokol menggunakan masker, cuci tangan, kemudian tes temperatur dan yang lain, semua itu berlaku untuk semua sektor kehidupan bermasyarakat dan new normal itu butuh kerja sama yang erat antara tentu dari segi medis, kesiapan medis untuk mengantisipasi segala persoalan. Kemudian dari segi masyarakat itu sendiri, kesiapan masyarakat dan kedisiplinan masyarakat. Kemudian dari sektor sektor usaha itu sendiri, termasuk regulatornya kementerian dan lembaga," ujarnya dalam wawancara eksklusif Blak-blakan dengan detik.com.

Airlangga Hartarto berharap masyarakat dapat mengikuti protokol tersebut dengan baik. Apabila protokol kesehatan ini dilanggar, pemerintah akan membatalkan penerapan new normal ini. Hal ini dikarenakan, tidak adanya kerja sama dalam hal tersebut akan menimbulkan situasi darurat yang baru yakni gelombang kedua wabah Corona (COVID-19).

"Kerja sama ini harus dilakukan secara disiplin, karena kalau tidak disiplin yang kita kita khawatir akan terjadi secondary wave, itu yang tidak dikehendaki dalam new normal. Oleh karena itu dalam protokol normal apabila ada secondary wave ya bisa ditutup kembali. Jadi ini yang menjadi insentif dan disinsentif baik kepada masyarakat maupun pemerintah daerah maupun sektor-sektor," tambahnya.

Ada beberapa syarat yang ditetapkan pemerintah untuk beberapa daerah. Seperti misalnya data penyebaran virus yang dihitung berdasarkan indikator penularan berdasarkan angka reproduksi dasar wabah (R0). Syarat ini adalah syarat mutlak dari pemerintah. Tolak ukurnya angka reproduksi R0 pada waktu t (Rt) atau angka reproduksi efektif harus di bawah 1.

Airlangga Hartarto mengatakan, ada 110 daerah kabupaten/kota yang belum ditemukan kasus COVID-19. Namun daerah-daerah itu juga tidak serta merta menerapkan new normal.

"Dengan kriteria-kriteria yang ada, apakah itu kesiapan terhadap kesehatan, jumlah tesnya, kemudian juga kesiapan masyarakatnya, kesiapan sektor dan kesiapan lain itu mungkin bisa turun lagi dari 110. Kalau dari segi provinsi tentu ini tidak bisa secara keseluruhan provinsi itu secara bulat kabupaten/kotanya tetapi bertahap juga. Kami yang sekarang dilihat oleh pemerintah lebih mikro lagi, level kabupaten kota, bahkan di kecamatan," jelasnya.

"Oleh karena itu 8 daerah di antaranya termasuk Bali, Kepri kemudian juga kita lihat daerah lain Jawa Tengah di kabupaten kota tertentu, bahkan kalau di DKI Rt-nya sudah di bawah 1. Tetapi DKI sendiri kan menunggu pulang mudik ini berapa dan apakah masih bisa terkendali sampai 4 Juni. Jadi semua itu tergantung kepada kondisi di daerah masing-masing dan monitoring dari BNPB dan data yang dipakai adalah data yang ada di BNPB," tambahnya.