Muslimahdaily - Diberitakan Arab News, pejabat hak asasi manusia, pengacara dan warga Saudi pada hari Sabtu (25/4) menyambut hangat penghapusan hukuman cambuk sebagai hukuman pengadilan di pengadilan Kerajaan. Para pelanggar yang telah divonis cambuk akan diganti hukumannya dengan penjara atau denda.

Keputusan ini adalah bagian dari reformasi hak asasi manusia di bawah pengawasan Raja dan Pangeran Arab Saudi.

"Reformasi yang signifikan ini dilaksanakan di bawah pengawasan langsung Raja Salman dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman,” ujar Komisi Hak Asasi Manusia Saudi (HRC).

Presiden HRC, Dr. Awwad bin Saleh Al-Awwad mengatakan bahwa reformasi ini adalah langkah maju dalam agenda hak asasi manusia Arab Saudi, dan hanya satu dari 70 reformasi hak asasi manusia yang dilakukan Kerajaan selama lima tahun terakhir.

"Meskipun reformasi ini meningkatkan kehidupan berbagai penerima manfaat, termasuk wanita, pekerja, pemuda dan orang tua, mereka semua berasal dari keinginan besar yang sama untuk membuat kehidupan yang lebih baik bagi semua warga negara dan penduduk Kerajaan," ujar Dr. Awwad.

Anggota Dewan Shoura, Dr. Ibrahim Al-Nahhas mengatakan kepada Arab News bahwa perubahan tersebut mencerminkan reformasi Kerajaan.

"Ini adalah keputusan yang mewakili kebijaksanaan agung lembaga-lembaga Saudi, dan kompatibel dengan masa depan yang cerah dari Kerajaan Arab Saudi," ujarnya.

Keputusan ini juga disambut baik oleh warga Saudi di media sosial.

“Mencambuk adalah hukuman yang tidak pantas bagi negara seperti Arab Saudi. Saya pikir ini adalah momen bersejarah untuk mengesampingkan hukuman dari kamus peradilan kami. Hakim memiliki banyak alternatif untuk menggantikannya, lebih cocok untuk kita dan negara kita, " tuils Muneif Al-Muneif.

Pengguna lain, A. Turki, juga menuturkan pendapatnya, "Martabat manusia harus dilestarikan, bahkan jika dia melakukan kesalahan. Dia harus dihukum dengan cara yang menjaga kemanusiaannya, dan cambuk di depan umum di depan orang membunuh kemanusiaannya. ”