Muslimahdaily - Terbongkarnya jaringan paedofil yang selama ini memanfaatkan jejaring sosial seperti Facebook dan Whatsapp untuk menyebarkan aksi bejatnya. Sudah seharusnya dapat dijadikan momentum sebagai peringatan keras bahwa Indonesia menyatakan perang terhadap paedofil.

Wakil ketua komite III DPR RI, Fahira Idris mengatakan bahwa opsi hukuman kebiri bagi pelaku paedofil haruslah menjadi opsi bagi pihak kepolisian.

Fahira Idris dukung hukuman kebiri

(Sumber : Instagram @Fahiraidris)

"Opsi hukuman kebiri kimia harus jadi pilihan kepolisian. Biarkan ini jadi peringatan bahwa bangsa ini perang terhadap paedofil," tulis Fahira di akun instagramnya(15/03).

Fahira juga berharap para pelaku peadofil jaringan online tidak hanya dijerat dengan UU ITE dan Pornografi saja.

Para pelaku peadofil juga layak dijerat dangan UU perlindungan anak yang baru saja disahkan. Dalam UU tersebut dijelaskan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual, antara lain hukuman kebiri, mati, serta pemasangan chip elektronik.

"Peadofil online ini harus dijerat dengan tiga undang - undang sekaligus(UU Perlindungan Anak; UU Pornografi; UU ITE)," terangnya.

Dalam unggahanya di instagram Fahira juga menyatakan bahwa peadofil adalah kelainan prilaku yang berbahaya oleh karena itu di dalam UU memberi opsi keberi sebagai salah satu cara agar pelaku tidak mengulangi perbuatan kekerasan seksual kepada anak - anak.