Muslimahdaily - Perjanjian pranikah belakangan ini sedang menjadi perbincangan di media sosial. Banyak masyarakat yang menganggap bahwa perjanjian pranikah ini penting untuk dilakukan dan diperhatikan sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.

Namun, apa sih yang dimaksud dengan perjanjian pranikah? Perjanjian pranikah adalah sebuah perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak calon pasangan sebelum terlaksananya pernikahan. Perjanjian tersebut bersifat mengikat dan berlaku setelah terlaksananya pernikahan. Perjanjian pranikah ini berfungsi sebagai antisipasi dari konflik yang kemungkinan akan muncul di kehidupan rumah tangga.

Adanya perjanjian pranikah ini menuai tanggapan yang positif dan negatif dari kalangan masyarakat. Bnayak masyarakat yang menganggap perjanjian pranikah ini merupakan suatu hal yang penting, karena berisi tentang hal-hal yang disepakati bersama. Namun, tak sedikit pula masyarakat yang menilai bahwa perjanjian pranikah ini sebetulnya tak perlu dilakukan.

Lantas bagaimana perjanjian pranikah ini di mata Islam? Hukum dari perjanjian pranikah dalam Islam adalah mubah. Artinya diperbolehkan untuk membuatnya, namun jika tak berkenann untuk membuatnya pun tak apa. Jadi tak ada kewajiban untuk membuatnya. Namun jika berencana untuk membuatnya, pastikan perjanjian pranikah itu isinya tidka bertentangan dengan Hukum Islam yang berlaku.

Dilansir dari Kumparan, Perjanjian pranikah sendiri tercantum dalam Undang-Undang, tepatnya di Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan yang berbunyi: “Pada waktu atau sebelum pernikahan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatatan pernikahan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”

Selain itu terdapat pula aturan mengenai perjanjian pranikah dalam Pasal 45 sampai Pasal 52 dalam Kompilasi Hukum Islam Inpres Nomor 1 Tahun 1991 yang menjadi dasar hukum perjanjian ini menurut Hukum Islam. Dalam Pasal 45 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa: “Kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian pranikah dalam bentuk talik-talak dan perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan Hukum Islam.”

Itulah hukum dari perjanjian pranikah dalam perspektif Islam. Tak ada larangan untuk membuat perjanjian pranikah. Seluruhnya diserahkan kepada calon pasangan. Jika berniat untuk membuat perjanjian pranikah, pastikan tak bertentangan dengan Hukum Islam ya, Sahabat Muslimah.