Muslimahdaily - Terlihat cantik merupakan keinginan hampir tiap wanita. Oleh karenanya mereka terus mencari cara untuk mewujudkan keinginannya tersebut. Mulai dari menggunakan bahan alami, menggunakan berbagai produk perawatan kulit, hingga treatment di klinik kecantikan.
Lima tahun belakangan, muncul metode kecantikan yang cukup kontroversial. Pasalnya, untuk melakukan treatment in seseorang perlu menggunakan darahnya sendiri.
Platelet Rich Plasma (PRP) atau sering disebut vampire treatment. Seseorang yang akan menjalani vampire treatment akan diambil darahanya dari lengan. Darah tersebut kemudian diputar dalam mesin sehingga menghasilkan trombosit. Plasma dari darah kemudian diekstraksi dan dipercikkan ke wajah pasien menggunakan jaram akupuntur kecil.
Treatment ini diklaim dapat mengatasi berbagai masalah pada kulit wajah, di antaranya mencegaj penuaan dan keriput. Selain itu, PRP Treatment ini juga dapat menghilangkan bekas jerawat, membuat kulit wajah lebih halus, mengencangkan kulit yang mulai kendur, hingga memberi volume pada area pipi.
Lantas bagaiaman hukum melakukan treatment PRP dalam Islam? Mengingat mayoritas ulama berpendapat bahwa darah hukumnya adalah haram. Simak uraian berikut ini.
Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 45 tahun 2018 tentang penggunaan plasma darah untuk bahan obat ini, MUI menimbang dengan berlandaskan pada pendapat ahli, dalil Al Qur’an, Hadits, dan pendapat para ulama.
Hukum asal darah sejatinya dalah najis. Pendapat ini diutarakan oleh sebagian besar ulama atau jumhur ulama mulai dari mazhab Syafi’iyah, Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, Ibnu Hazm, Ibnu Taymiyyah, dan sebagain ulama lain. Dalil yang menjadi landasan adalah Surat Al Maidah ayat 3, an-Nahl ayat 115, dan Al-An’am ayat 145.
Allah berfirman, “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-An’am: 145).
Lebih lanjut, dalam fatwa tersebut juga diuraiakan perbedaan pendapat antara ulama dan ahli farmasi mengenai plasma darah.
Menurut pendapat para ulama, plasma darah seperti yang digunakan dalam PRP Treatment tidaklah sama dengan darah sehingga hukumnya tidak najis. Berikut kutipannya.
“Plasma tidak memiliki warna atau rasa darah, berbagai sifat dan kekhususan darah tidak menyatu dalam plasma, sehingga plasma tidak bisa dinamakan darah, meskipun plasma merupakan komponen-komponen darah. Sehingga, ketika plasma digunakan untuk membuat produk-produk makanan maka tidak akan diketahui spesifikasinya. Plasma dianggap sebagai sesuatu yang baik dan boleh dikonsumsi (Nazih Hammad, al-Mawad al-Muharramah wa al-Najasah fi al-Ghidza wa al-Dawa).”
Sementara itu pendapat berbeda disampaikan oleh Tim obat halal Fakultas Farmasi dan Sains UHAMKA yang hadir pada LPPOM MUI 9 Mei 2018 lalu. Berlandaskan pada dua jurnal, mereka mempertimbangkan bahwasanya darah dan plasma darah adalah sama.
“Darah adalah suatu tipe jaringan ikat yang memiliki sel tersuspensi (tidak terpisah) dalam suatu cairan intra seluler, berfungsi untuk tranportasi, proteksi, dan regulasi. Darah terdiri dari dua komponen utama yaitu cairan (plasma) dan sel-sel darah (Kindt et al., 2003),” berikut yang tertulis dalam fatwa tersebut.
“Plasma darah (46 – 63% dari darah) dipisahkan dari darah melalui suatu proses sentrifugasi (pemutaran kecepatan tinggi) sampel darah segar, dimana sel-sel darah menetap di bagian bawah karena lebih berat, sedangkan plasma darah di lapisan atas. Plasma darah terdiri dari air, protein (albumin, globulin, fibrinogen), asam amino (senyawa penyusun protein), hormon, enzim, limbah nitrogen, nutrisi, dan gas (Shier et al., 2007),” lanjut mereka.
Sebagai kesimpulan, MUI menetapkan bahwasanya darah terdiri dari dua kompenen, yakni cairan (plasma) dan sel-sel darah. Mengingat hukum darah sendiri adalah najis, maka haram dipergunakan sebagai bahan obat dan produk lainnya.
Walau demikian, fatwa tersebut memberika tiga kondisi ketika plasma darah hukumnya suci dan boleh dimanfaatkan. Tiga kondisi tersebut adalah, hanya untuk bahan obat, tidak berasal dari darah manusia, dan berasal dari darah hewan halal.
Seperti yang sudah dijelaskan pada awal artikel ini, treatment PRP menggunakan darah pasien itu sendiri, maka dapat disimpulkan bahwa treatment tersebut hukumnya haram dan sebaiknya dihindari.
Wallahu ‘alam.
Sumber: Fatwa MUI Nomor 45 Tahun 2018 tentang Penggunaan Plasma Darah untuk Bahan Obat.