Muslimahdaily - Anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) madrasah sekitar Rp1,3 triliun sudah cair. Dikutip dari laman Kemenag.go.id, PIP merupakan salah satu program pemerintah untuk memberikan layanan dan akses pendidikan bermutu bagi peserta didik yang kurang mampu, sehingga dapat menjadi generasi yang unggul, mandiri, dan berprestasi, dan juga menjadi instrumen pemutus rantai kemiskinan.

Lebih dari dua juta siswa madrasah pada semua jenjang akan menerima dana bantuan PIP.

"Tahun 2021, Kemenag mengalokasikan dana Bantuan Sosial PIP Madrasah sebesar Rp 1.302.009.650.000,- dengan jumlah kuota 2.005.065 siswa madrasah pada semua jenjang," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Selasa (3/8).

Dhani menyebutkan, sebanyak Rp 422.823.150.000,- dialokasikan untuk 939.607 siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI). Sebanyak Rp 558.814.500.000,- dialokasikan untuk 745.086 siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs). Sisanya, Rp 320.372.000.000,- dialokasikan untuk 320.372 siswa Madrasah Aliyah (MA).

Dirinya memastikan, semua anggaran Bantuan Sosial PIP Madrasah tahun 2021 sudah dicairkan dengan dua tahap pencairan. 

Tahap I telah cair pada Maret 2021 sebesar Rp937.418.700.000,- untuk 1.803.531 siswa (72%). Mereka terdiri dari 845.321 siswa MI, 685.776 siswa MTs, dan 272.434 siswa MA.

Dhani menjelaskan untuk pencairan tahap II dilakukan pada pertengahan Juli 2021, sebesar Rp 364.590.950.000,- untuk 201.534 siswa, terdiri atas 94.286 siswa MI, 59.310 siswa MTs, dan 47.938 siswa MA.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M. Isom Yusqi menambahkan bahwa pencairan bantuan dalam dua tahapan ini dialokasikan kepada penerima yang berbeda. 

Pencairan tahap I dialokasikan kepada siswa madrasah yang sudah pernah menerima bantuan pada tahun sebelumnya (on going). Lalu, pencairan tahap II, dialokasikan bagi penerima baru sesuai usulan madrasah.

Isom menjelaskan, pencairan tahap II masih dalam proses penyaluran dana ke masing-masing rekening siswa oleh bank penyalur. 

Seluruh siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima PIP melalui SK Dirjen dapat melakukan pencairan dan aktivasi rekening di masing-masing bank penyalur yang telah ditunjuk. 

Muslimahdaily Admin

Add comment

Submit