Muslimahdaily - Pemerintah Arab Saudi mulai mengizinkan umrah bagi jemaah dari luar negaranya mulai 10 Agustus 2021. Dikutip dari Kemenag.go.id, Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi membenarkan hal itu.

"Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari," kata Khoirizi di Jakarta, Senin (26/7).

Beberapa syarat harus dipenuhi sebagaimana  tercantum dalam edaran, di antaranya adalah sudah melakukan vaksin. Lalu, ada 9 negara yang ditangguhkan kedatangannya.

Indonesia termasuk ke dalam negara yang ditangguhkan untuk melakukan perjalanan ke Arab Saudi. Selain Indonesia, ada India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.

Jika ingin memasuki Saudi, mereka wajib transit untuk karantina selama 14 hari di negera ketiga yang tidak berstatus banned oleh Arab Saudi. 

Menurut Khoirizi, terkait dengan edaran tersebut, KJRI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. 

Salah satu isu yang dibahas adalah terkait keharusan karantina 14 hari di negara ketiga. "Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratakan seperti itu," ucapnya.

Dirinya juga menyebutkan dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan upaya diplomasi itu.

Terkait syarat vaksin booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson, Khoirizi akan melakukan langkah kooridnasi bersama Kementerian Kesehatan, Satgas Pencegahan Covid-19, dan BNPB. 

Hal itu dilakukan agar kebutuhan jemaah umrah Indonesia bisa terlayani. Khoirizi berharap pandemi Covid-19 segera teratasi, sehingga jemaah Indonesia dapat melakukan ibadah umrah secara lebih baik.

Muslimahdaily Admin

Add comment

Submit