- Raihannisa Fitriah
- Kategori: News
Dalam satu bulan terakhir, kasus virus corona semakin meningkat di berbagai daerah bahkan terdapat munculnya varian corona baru, Delta. Untuk mengatasi langkah penyebaran rantai virus COVID-19 ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, ditetapkan di Jakarta pada Selasa (15/6/2021).