×

Peringatan

JUser: :_load: Tidak dapat memuat pengguna denga ID: 12341

Pemerintah RI Siapkan Regulasi Terkait Pembukaan Umroh Internasional

ilustrasi ilustrasi

Muslimahdaily - Arab Saudi resmi akan membuka kembali pelaksaan umroh bagi negara-negara asing mulai 1 November 2020 mendatang secara bertahap. Hal ini tentunya mengundang respon positif baik dari calon jamaah maupun pemerintah RI. Tapi sebelumnya perlu dilakukan pematangan regulasi demi menjamin kesehatan, perekonomian, dan juga kekhusyuan jamaah saat melakukan ibadah umroh.

Ali Zakiyudin selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) Kementerian Agama, menuturkan bahwa sampai saat ini berbagai regulasi sedang dipersiapkan dengan mengikutsertakan berbagai pihak dalam proses penyusunannya.

“Pembukaan umroh untuk dunia internasional ini tentu menjadi harapan bagi Indonesia. Walaupun hingga saat ini, kita belum tahu negara mana saja yang diberi izin oleh Arab Saudi untuk masuk umroh,” ungkap Ali Zakiyudin melansir dari Republika pada Minggu (11/10).

Pemerintah terus mengkaji aspek-aspek pematangan kebijakan umroh karena pelaksanaan di masa pandemi ini tentu akan berbeda dengan pelaksaan umroh di masa yang normal seperti kemarin.

Proses pematangan juga dilakukan dengan mengkaji proses perizinan, mekanisme protokol kesehatan hingga biaya umroh. Ali menjelaskan bahwa untuk biaya umroh pada saat ini menjadi perhitungan yang serius dikarenakan akan ada beberapa elemen tambahan yang perlu dikeluarkan oleh calon jamaah.

Berdasarkan data pemerintah, sejak Februari 2020 sudah terdaftar 36 ribu jamaah umroh yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci. Tentunya jamaah ini akan menjadi kloter yang diutamakan pemerintah jika regulasi umroh bagi Indonesia sudah dikeluarkan.

Sampai sekarang, penyusunan regulasi terkait jamaah akan terus dikembangkan dan disesuaikan secara rinci berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan dari pihak Arab Saudi. Berbagai pihak juga ikut menyusun regulasi terkait hal ini.

“Penyusunan regulasi bukan hanya Kemenag seorang, tapi melibatkan Kemenkes, Kemenlu, Imigrasi, hingga maskapai juga diikutsertakan,” jelas Ali.

Leave a Comment