×

Peringatan

JUser: :_load: Tidak dapat memuat pengguna denga ID: 12341

Gugus Tugas COVID-19 Tambah Persyaratan Perjalanan Selama Corona

Ilustrasi Ilustrasi

Muslimahdaily - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengubah beberapa kriteria pembatasan perjalanan orang dalam langkah mengurangi penyebaran virus corona di Indonesia.

Perubahan kriteria tersebut teruang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020. SE yang disahkan pada Selasa, (26/5) lalu, mengatur masa berlaku hasil uji tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Mengutip dari laman covid19.go.id, dalam SE tersebut tertulis bahwa persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta harus menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari. Sementara itu, masa berlaku surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yakni 3 hari saat keberangkatan.

Hal tersebut tentu berbeda dengan yang tertulis dalam Surat Edaran Nomor 4 yang mana hanya mengharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif pada uji tes PCR dan rapid-test.

Tak hanya itu, surat edaran tersebut juga mengharuskan seseorang menyertakan surat keterangan bebas gejala seperti infleunsa jika daerahnya tidak memiliki fasilitas PCR atau Rapid test.

“Surat keterangan bebas gejala seperti infleunsa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test,” demikian yang tertulis dalam surat edaran tersebut.

Lebih lanjut, mereka yang tidak mewakili Lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat.

Surat keterangan tersebut wajib dibawa pada saat berpergian menggunakan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum di darat, laut, dan udara di seluruh Indonesia.

Terdapat beberapa golongan yang dikecualikan dalam persyaratan di atas di antaranya, perjalanan orang yang bekerja pada Lembaga pemerintahan atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung kebutuhan dasar, dan fungsi ekonomi penting.

Selain itu, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di luar negeri juga termasuk yang dikecualikan.

Surat Edaran ini berlaku sejak ditetapkan yakni, 25 Mei sampai dengan 7 Juni mendatang.

Leave a Comment