Muslimahdaily - Kabar duka menyelimuti Universitas Gadjah Mada (UGM) dan publik Yogyakarta. Argo Ericko Achfandi, seorang mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM angkatan 2024 berusia 19 tahun, meninggal dunia secara tragis setelah ditabrak sebuah mobil BMW di Sleman, Yogyakarta, pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025. Korban dilaporkan mengalami cedera berat di kepala dan mengembuskan napas terakhir di lokasi kejadian.
Ironisnya, pengemudi mobil BMW yang menabrak Argo hingga tewas, Christianto Pangarapenta Pengidahen Tarigan (21 tahun), juga diketahui merupakan mahasiswa UGM dari International Undergraduate Program Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). Kecelakaan maut ini kini tengah ditangani secara intensif oleh Kepolisian Resor Sleman.
Kronologi Kecelakaan dan Reaksi Publik yang Meluas
Insiden naas tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di Simpang Tiga Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Sleman. Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Sleman, AKP Mulyanto, Argo yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario ditabrak oleh mobil BMW yang dikemudikan oleh Christianto. Akibat benturan keras, Argo menderita luka berat di kepala, bibir atas robek, paha kiri memar, dan tangan kiri lecet, yang menyebabkannya meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Peristiwa ini sontak memicu reaksi keras dan duka mendalam dari publik. Tagar #JusticeForArgo dengan cepat menjadi viral di berbagai platform media sosial, menyuarakan tuntutan agar proses hukum atas kasus ini berjalan secara transparan, adil, dan tanpa pandang bulu. Banyak warganet yang mengungkapkan kekhawatiran akan potensi ketidakadilan jika kasus ini tidak ditangani dengan keseriusan penuh.
Respons Cepat dari Pihak Kampus dan Organisasi
Christianto juga tercatat aktif dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) UGM. Menanggapi insiden ini, HIPMI UGM melalui akun Instagram resminya telah mengeluarkan pernyataan. Mereka menyatakan telah menonaktifkan keanggotaan Christianto dan menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum serta pengusutan tuntas atas kecelakaan yang terjadi.
Pihak Universitas Gadjah Mada juga telah menyampaikan pernyataan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Argo Ericko Achfandi. Pimpinan universitas, termasuk Sekretaris UGM, Dr. Andi Sandi Antonius, M.H., menegaskan bahwa UGM menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
Ia juga menyatakan bahwa kedua fakultas terkait (FH dan FEB UGM) telah berkoordinasi dan berkomitmen untuk mendukung penuh penyelidikan yang adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai bentuk penghormatan terakhir dan solidaritas, sivitas akademika Fakultas Hukum UGM bahkan menggelar doa bersama dan prosesi tabur bunga di depan patung Dewi Keadilan yang berada di lingkungan fakultas.
Dekan FH UGM, Prof. Dr. Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., berjanji akan terus menjalin komunikasi dengan keluarga korban dan secara aktif mengawal proses hukum yang sedang dijalankan oleh pihak berwenang. Hingga saat ini, Christianto masih berstatus wajib lapor selama proses penyelidikan berlangsung dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Refleksi: Tragedi, Tanggung Jawab, dan Keadilan yang Dinanti
Kepergian Argo Ericko Achfandi dalam usia yang begitu muda adalah sebuah pengingat pahit akan kerapuhan hidup dan konsekuensi berat dari setiap tindakan, terutama kelalaian di jalan raya. Peristiwa ini menjadi cermin bagi kita semua untuk senantiasa mengutamakan tanggung jawab, kehati-hatian, dan kewaspadaan dalam setiap aktivitas.
Islam sendiri mengajarkan betapa pentingnya menjaga jiwa (hifdzun nafs) dan harta, baik milik diri sendiri maupun orang lain. Kecelakaan lalu lintas, yang seringkali dipicu oleh faktor kelalaian, kecepatan berlebihan, atau pengaruh lainnya, menunjukkan bahwa setiap pilihan yang kita ambil di jalan raya memiliki potensi dampak yang fatal.
Kasus ini juga tak pelak menyoroti aspek fundamental mengenai keadilan. Dalam ajaran Islam, prinsip keadilan ('adl) adalah salah satu fondasi utama dalam tatanan kehidupan bermasyarakat. Setiap jiwa yang hilang akibat perbuatan orang lain menuntut adanya pertanggungjawaban dan keadilan yang setimpal, tanpa memandang status sosial, ekonomi, maupun latar belakang pihak-pihak yang terlibat.
Ini menjadi ujian berat bagi sistem hukum kita untuk membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal di hadapan hukum, dan bahwa setiap korban beserta keluarganya berhak atas keadilan yang sejati.
Harapan besar kini tertumpu pada proses hukum yang tengah berjalan. Semoga penyelidikan berlangsung transparan dan profesional, serta menghasilkan keputusan yang adil bagi keluarga almarhum Argo, agar tidak ada lagi mahasiswa hukum yang ironisnya "dikhianati" oleh sistem hukum yang seharusnya ia pelajari dan junjung tinggi.