Muslimahdaily - Rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah, tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Pemicunya adalah dugaan bahwa salah satu produk andalannya tidak masuk dalam kategori halal karena menggunakan minyak babi dalam proses pembuatannya, tanpa informasi yang cukup transparan bagi konsumen.

Kehebohan ini bermula dari sebuah unggahan di media sosial Threads oleh akun @pedalranger. Pengguna tersebut mengaku terkejut setelah mengetahui adanya penggunaan minyak babi pada menu kremesan di restoran tersebut, tanpa adanya pemberitahuan detail dari pihak rumah makan.

Dikutip dari detikFood, Ayam Goreng Widuran telah lama dikenal luas dengan sajian khas ayam kampung berbumbu rempah dan kremesan renyahnya. Namun, banyak pelanggan, khususnya dari kalangan Muslim, baru menyadari bahwa kremesan yang menjadi favorit tersebut ternyata digoreng menggunakan minyak babi. Akibatnya, respons negatif dan kekecewaan pun membanjiri jagat maya, dengan banyak warganet menyoroti minimnya transparansi dari pihak restoran yang dinilai tidak mencantumkan logo atau keterangan "nonhalal" secara jelas selama bertahun-tahun.

Menyusul viralnya dugaan ini, pihak manajemen Ayam Goreng Widuran akhirnya menyampaikan permohonan maaf melalui unggahan di akun Instagram resmi mereka pada Jumat (23/5/2025).

Dalam pernyataannya, manajemen mengklaim bahwa sejak awal mereka sejatinya telah mencantumkan keterangan "tidak halal" di seluruh cabang restorannya. Sebagai respons lebih lanjut atas kehebohan yang terjadi, mereka kini juga secara eksplisit mencantumkan informasi 'nonhalal' pada bio akun Instagram dan laman Google Review restoran untuk menghindari kesalahpahaman di masa mendatang.

"Kami telah mencantumkan keterangan Non Halal secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami," tulis pihak manajemen.

Salah seorang pegawai Ayam Goreng Widuran, Ranto, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa menu yang tidak halal adalah kremesan yang biasa disajikan bersama ayam goreng. Menurutnya, kremesan inilah yang dalam proses pembuatannya digoreng menggunakan minyak babi.

"Sudah dikasih pengertian jika nonhalal. Sudah dikasih rekomendasi nonhalal. Itu viralnya (yang nonhalal) kremesnya itu," jelas Ranto. Ia menambahkan bahwa pihak manajemen telah dengan tegas menginstruksikan karyawan untuk menyampaikan informasi mengenai menu halal dan nonhalal kepada konsumen, dan keterangan tersebut juga tercantum dalam daftar menu.

Menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat, Kepala Dinas Perdagangan Solo, Agus Santoso, menyatakan bahwa timnya akan segera turun ke lapangan. Pihaknya berencana melakukan pengecekan langsung ke rumah makan Ayam Goreng Widuran setelah isu ini menjadi viral dan meresahkan publik.

Kasus Ayam Goreng Widuran ini kembali mengangkat urgensi transparansi informasi mengenai status kehalalan produk bagi para pelaku usaha kuliner, terutama di Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah Muslim. Kejelasan informasi menjadi hak konsumen yang harus dipenuhi untuk kenyamanan dan keyakinan dalam memilih produk.