Muslimahdaily - Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada hari Senin (16/3) akhirnya mengeluarkan fatwa terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah COVID-19.

Fatwa nomor 14 tahun 2020 tersebut di antaranya berisi tentang perihal pelaksanaan shalat Jumat, shalat berjamaah dan pemandian jenazah di tengah wabah ini.

Bagi mereka yang telah terindikasi positif COVID-19, maka haram untuk melakukan ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan. Ibadah tersebut meliputi seperti shalat jamaah lima waktu di Masjid atau tempat umum atau menghadiri pengajian umum.

Sementara mereka yang negatif atau belum terindikasi COVID-19 diperbolehkan meninggalkan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat dzuhur. Serta diperbolehkan juga meninggalkan shalat fardu berjamaah di masjid. Sebagai gantinya, shalat dapat dilakukan di rumah masing-masing. 

Di dalamnya juga, MUI menghimbau untuk tidak bersikap panik. Haram pula hukumnya melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian masyarakat, seperti memborong dan menimbun masker. 

Berikut isi lengkap fatwa MUI nomor 14 tahun 2020:

Ketentuan Hukum

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama atau al-Dharuriyat al-Khams.

2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat dzuhur di tempat kediaman, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat dzuhur serta meninggalkan shalat sunnah dan wajib berjamaah di masjid atau tempat umum lainnya.

b. Jika berada di suatu daerah yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan ibadah seperti biasa dan wajib menjaga kesehatan.

4. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantinya dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing.

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran virus. Seperti pengajian umum dan majlis taklim.

5. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.

6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib menaatinya.

7. Pengurusan jenazah terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar virus.

8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah dan senantiasa berdoa kepada Allah agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf'ul al-bala) khususnya dari wabah COVID-19.

9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun masker hukumnya haram.

MUI juga menghimbau pada umat Islam untuk wajib mendukung dan menaati kebijakan pemerintah terkait pencegahan dan pengobatan COVID-19.