MuslimahDaily – Ada beberapa hal yang dilarang saat menjalani puasa Ramadhan, salah satunya melakukan berhubungan badan di siang hari bagi pasangan suami istri. Apa hukumnya jika tetap dilakukan?
Hukum bersetubuh pada siang hari di bulan puasa Ramadhan adalah dilarang dan bersifat membatalkan puasa. Di samping itu, perilaku tersebut masuk ke dalam pelanggaran berat yang mengharuskan seorang muslim membayarnya dengan kafarat ‘udhuma (tebusan besar).
Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi umat Islam yang sudah mukallaf. Selama menjalankan ibadah puasa penuh 30 hari, seorang muslim mesti menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, layaknya makan, minum, hingga bersetubuh, mulai terbitnya fajar shadiq (waktu subuh) hingga datangnya maghrib.
Meskipun demikian, di dalam ajaran agama islam tetap memperbolehkan pasangan suami istri untuk berhubungan badan pada malam harinya.
Hal ini tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 187;
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ - ١٨٧
Artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.” (QS. Al Baqarah [2]:187)
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim terdapat penjelasan mengenai hukum bagi orang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan puasa.
Dalam hadits itu dinyatakan bahwa orang-orang yang berjim di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan puasa harus melakukan salah satu dari pilihan yang dalam bahasa fikihnya disebut dengan kifarat.
Ada 4 kifarat bagi orang yang berhubungan jima adalah
- Memerdekakan seorang hamba sahaya, kalau tidak mampu memerdekakan hamba, maka
- Berpuasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu, maka
- Memberi makan enam puluh orang miskin; kalau masih tidak mampu juga, maka
- Bersedekah menurut sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.