Muslimahdaily - Pernikahan merupakan salah satu sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam. Dalam pelaksanaannya, tentu setiap orang yang akan menikah membutuhkan persiapan, mulai dari persiapan ilmu, mental juga kriteria pilihan calon pasangan yang sesuai dengan syariat Islam.

Hal ini menjadi sangat penting, karena nantinya kita akan hidup bersama orang yang kita pilih menjadi pasangan seumur hidup. Jadi saat memilih seorang suami pun, wanita harus mempertimbangkan banyak hal. Mempelajari kembali kriteria apa saja yang dibutuhkan bagi calon imam di keluarga.

Berikut 6 kriteria calon suami yang harus dimiliki menurut buku Fiqih Sunnah Wanita karya Abu Malik Kamal:

1. Beragama dengan baik

Allah berfirman, “...Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka...” (QS. Al-Baqarah [2]:221)

2. Hafal beberapa bagian dari Al-Qur’an

Rasulullah pernah menikahkan salah seorang sahabat beliau dengan mahar hafalan Al-Qur’an

3. Memiliki kemampuan (ba’ah)

Kemampuan tersebut ada dalam dua kategori, yaitu dalam melakukan hubungan seksual dan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam menganjurkan para pemuda yang telah mampu untuk segera menikah. Dalam sebuah hadist, Rasulullah juga pernah bersabda kepada Fatimah binti Qays,

“Sedangkan Muawiyah adalah oran miskin yang tidak memiliki harta.” (HR Muslim, Nasa’i dan Abu Dawud)

4. Bersikap lemah lembut kepada istri

Rasulullah pernah bersabda tentang Abu Jahm,

“Abu Jahm adalah seorang lelaki yang tongkatnya selalu terpasang di pundak (suka memukul perempuan). Nikahlah dengan Usamah!” (HR Muslim, Nasa’i dan Abu Dawud).

5. Menyenangkan untuk dilihat

Seorang suami harus menyenangkan untuk dilihat agar kehidupan keluarga selalu harmonis dan tidak terjadi pertikaian antar keduanya.

6. Setara dengan istrinya

Kesetaraan itu diukur dalam beberapa hal berikut:

• Kesetaraan dalam agama

Hal ini merupakan salah satu syarat agar pernikahan menjadi sah. Seorang muslimah tidak boleh menikah dengan seorang lelaki kafir. Seorang muslim juga tidak boleh menikahkan kerabatnya yang saleh dengan seorang lelaki yang fasik, meski hal ini bukan termasuk syarat sahnya nikah.

Allah berfirman dalam surat An-Nur ayat 26,

“Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula)...(QS. An-Nur [24]:26)

• Kesetaraan dalam keturunan (nasab)

Sebagian besar ulama menganggap kesetaraan ini sebagai sesuatu yang harus dipertimbangkan dalam pernikahan. Tetapi, Imam Malik menolaknya.

• Kesetaraan dalam kekayaan

Sebagian ulama memasukannya ke dalam hal-hal yang harus dipertimbangkan berdasarkan firman Allah,

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.” (QS. An-Nisa [4]:34)

• Sama sama merdeka dari perbudakan. Hal ini merupakan pendapat dari mayoritas ulama kecuali Imam Malik

• Kesetaraan dalam keterampilan dan profesi

• Bebas dari cela. Ini adalah pendapat para ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan sebagian Hambali.

Sebagai catatan bahwa selain kesetaraan dalam agama, kesetaraan dalam hal-hal lain bukan merupakan syarat sah pernikahan. Di samping itu, kesetaraan merupakan hak seorang perempuan dan walinya.

Artinya, jika seorang perempuan, dengan persetujuan walinya, mau menikah dengan seorang laki-laki yang tidak setara dengannya, maka hukum pernikahan tersebut sah, Wallahu a’lam.