Muslimahdaily - Perbedaan ciri wanita dengan seorang pria salah satunya adalah keluar haid. Sudah menjadi ketentuan bahwa wanita akan mengalami haid sesuai siklusnya masing-masing. Ketika seorang muslimah sedang datang bulan atau keluar haid, mereka mendapatkan keringan dalam beribadah. Terutama ibadah fisik seperti shalat, membaca Al-Qur’an dan puasa.

(Baca juga : Perbedaan Haid, Nifas dan Istihadah )

Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, ia berkata “Kami dahulu mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Al-Bukhari)

Bulan Ramadhan adalah bulan yang paling tepat untuk memperbanyak ibadah seperti membaca Al-Qur’an, berlomba-lomba dalam kebaikan, dan meraih pahala sebanyak-banyaknya. Beberapa muslimah terkadang merasa sedih dan merasa kurang afdal jika haidh tiba-tiba datang pada saat bulan Ramadhan, terlebih saat sedang menikmati ibadah-ibadah di bulan yang penuh berkah ini. Sehingga, membuat muslimah rela mengkonsumi obat pil untuk mencegah haidh. Bagaimana pandangan Islam mengenai hal tersebut?

Menurut Ustadz Muhammad Najihun S.Th.I., dalam hal ini juga terdapat beberapa pendapat,
Pertama, beberapa ulama menegaskan boleh mengkonsumsi obat pencegah haid, selama tidak membahayakan pengguna. Baik resiko yang bersifat sementara maupun permanen. Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang hukum wanita yang menggunakan obat pencegah haid agar tetap puasa.

“Tidak masalah bagi wanita untuk menggunakan obat pencegah haid, menghalangi datang bulan selama bulan Ramadhan, sehingga dia bisa berpuasa bersama kaum muslimin lainny dan jika ada cara lain selain konsumsi obat untuk menghalangi terjadinya haidh, hukumnya boleh, selama tidak ada hal yang dilarang syari’at dan tidak berbahaya.”

Kedua, tidak boleh wanita mengkonsumsi obat pil untuk mencegah haid. Obat-obatan, bagaimanapun terbuat dari bahan-bahan kimiawi yang tentu saja memiliki efek samping bagi tubuh. Banyak pula dokter yang tidak menyarankan konsumsi obat-obatan ini karena dapat mengganggu stabilitas hormon, membahayakan rahim, dan efek samping lainnya yang dapat membahayakan tubuh. Selain itu, haid atau menstruasi adalah kodrat seorang wanita. Maka ketika seorang wanita ingin mencegah terjadinya haid, ditakutkan hal tersebut termasuk dalam mengingkari kodrat sebagai seorang wanita. Ada banyak hikmah di balik haidnya seorang wanita.

Pendapat ini dikemukakan oleh beberapa ulama, seperti syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah. Beliau mengemukakan beberapa dalil, yaitu :

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah menemui Aisyah (di kemahnya) ketika Aisyah menemani Rasulullah pada Haji Wada’. Ketika itu, Aisyah telah melakukan ihram untuk umrah, namun tiba-tiba datang haid sebelum sampai ke Mekkah. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui Aisyah, sementara Aisyah sedang menangis. Maka Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa yang menyebabkan kamu menangis?” Aisyah menjawab bahwa dia sedang haidh. Nabi bersabda, “Ini adalah keadaan yang telah Allah tetapkan untuk para putri Adam,”.

Rasulullah bersabda :

“Tidak boleh melakukan yang berbahaya (kepada diri sendiri) dan tidak boleh menimbulkan bahaya (kepada orang lain),”. (HR. Ibnu Majah)

Untuk menjaga kesehatan, ada baiknya sebagai muslimah tetap menerima salah satu takdir Allah, bagaimanapun, Allah begitu memuliakan wanita dan meringankannya. Kita dapat menganti puasa yang terlewat tersebut di bulan lainnya. Selain itu tidak perlu sedih dan khwatir, jika mendapatkan haidh ketika berpuasa bisa melakukan ibadah lainnya. Seperti:

1.Menghidangkan/ memberi makan orang yang berbuka puasa karena pahalanya sama dengan yang berpuasa

2.Membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf, boleh dengan menggunakan media elektronik seperti ponsel, tablet, komputer, atau Al-Qur’an digital lainnya.

3.Bershadaqah dan infak.

4.Dzikir dan do’a.

5.Membaca buku-buku pengetahuan Islam dan mengikuti kajian Islami

6.Berbakti kepada kedua orangtua atau suami

(Baca Juga : 15 Cara Mendulang Pahala Saat Datang Bulan)