Muslimahdaily - Saat ini masyarakat Indonesia tengah ramai memperbincangkan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja di sahkan oleh DPR pada Senin (5/10) kemarin. Banyak sekali pasal-pasal yang dikritik akan merugikan para buruh dan pekerja. Terutama tentang upah yang diberikan.

Tahukah kamu bahwa pembayaran upah pegawai di dalam Islam menjadi pembahasan yang sangat penting. Bahkan hal ini juga dibahas dalam beberapa hadist. Menjadi peringatan bagi para pemilik perusahaan untuk mengutamakan hak-hak pegawainya.

Orang yang menunda hak pekerja akan menjadi musuh Allah di hari kiamat.

Dalam sebuah hadits qudsi riwayat Abu Hurairah, Allah berfirman,

“Tiga orang, saya yang akan menjadi musuhnya pada hari kiamat: Orang yang berjanji dengan menyebut nama-Ku lalu dia melanggar janji, Orang yang menjual orang yang merdeka lalu dia menikmati hasil penjualannya tersebut, dan Orang yang mempekerjakan orang lain, namun setelah orang tersebut bekerja dengan baik upahnya tidak dibayarkan” (HR. Bukhari 2227).

Orang yang mempekerjakan orang lain kemudian tidak membayarkan upahnya seperti memperbudak manusia merdeka.

Dalam salah satu fatwa As-Subki dijelaskan,

“Seseorang yang mempekerjakan orang lain, ia telah menunaikan tugasnya dengan baik. Akan tetapi orang tersebut tidak memberikan upahnya. Hal ini sebagaimana orang yang memperbudak manusia merdeka. Dia menghalanginya orang lain untuk melakukan ibadah-ibadah sunnah. Ini sama saja dengan orang yang menjual manusia merdeka, kemudian memakan hasilnya. Ini adalah dosa yang sangat besar” (Fatawa As-Subki, 2/377).

Selain anjuran untuk membayarkan upah pekerja, Islam juga menganjurkan untuk membayarkan hak pegawai sesegera mungkin sesuai dengan perjanjian waktu di awal antara perusahaan dan pekerja. Hal ini akan menghindarkan pemilik perusahaan dari kezhaliman dan menyadari bahwa pegawai adalah aset yang berharga. Keduanya saling menghargai.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Berikan-lah kepada buruh/pekerja upahnya sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah).

Al-Munawi menjelaskan “keringnya keringat” adalah bentuk kinayah dalam artian wajib hukumnya menunaikan ketika waktunya telah tiba. Beliau berkata,

“Haram menunda-nunda pembayaran upah padahal mampu. Perintah segera memberikan upah sebelum keringat kering adalah bentuk kinayah akan wajibnya menyegerakan setelah selesai mereka bekerja walaupun mereka tidak berkeringat atau sudah kering keringatnya” (Faidhul Qadiir 1/718).

Karena sesungguhnya menunda hak orang lain padahal dirinya mampu adalah sebuah kezhaliman. Sebagaimana Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

“Menunda penunaian kewajiban padahal mampu adalah kezaliman” (HR. Al-Bukhari & Muslim).

Dan orang yang menunda padahal mampu bisa dikenai hukumam dan halal kehormatannya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang menunda kewajiban halal kehormatannya dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud no. 3628, hasan).

Semoga hadist di atas bisa menjadi pengingat kembali bahwa memenuhi hak orang lain dengan segara adalah suatu kewajiban, agar tidak terjadi kezhaliman dan keduanya bisa terus menjalin kerjasama dengan baik. Tentunya dengan menguntungkan kedua belah pihak.

Wallahu a'lam, semoga bermanfaat.

Sumber: Muslim or id.