Musliamhdaily - Islam mengenal donor ASI dari kisah Nabi Muhammad yang memiliki ibu susu, yakni Halimah. Melalui kisah itu juga, kita mengenal istilah ibu susu dan saudara sepersusuan. Mendonorkan ASI ternyata sudah dilakukan sejak jaman Rasulullah, atau mungkin lebih dari sebelum itu.
Lambat laun seiring berkembangnya zaman, praktik ini semakin sering dilakukan. Kerap kali dikelola oleh Rumah Sakit atau bahkan perorangan. Mereka yang diberi rezeki ASI berlebih akan senantiasa mengirimkannya pada bayi yang membutuhkan dengan mudah.
Namun, adakah ketentuan dalam Islam menganai praktir donor dan Bank ASI?
Donor ASI Diperbolehkan dalam Islam
Islam membolehkan praktir donor ASI atau jual beli ASI. Hal ini berlandas pada dalil dalam Surat At-Thalaq ayat 6.
“Kemudian, jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. at-Thalaq: 6).
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa mengenai donor ASI. Kesimpulan sementara, hal semacam ini diperbolehkan dengan pertimbangan bahwasanya Rasulullah memiliki ibu susuan.
Walau diperbolehkan, donor ASI tidak serta merta dilakukan dengan asal. Islam mengajarkan untuk tidak sembarangan dalam memilih ibu susu. Mereka hendaknya seorang muslimah, berakhlak baik, sehat, serta shalehah. Para ulama seperti Imam malik memakruhkan nemerima ibu susuan dari orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi, serta yang buruk akhlaknya. Walau sehat jasmani, hal ini karena ditakutkan menularkan perangai-perangai buruk kepada si bayi.
Selain itu umat Islam yang hendak melakukan praktik donor ASI atau jual beli ASI harus memperhatikan beberapa hal. Lantaran praktik ini dapat mengakibatkan status mahram radha’ dan haram hukumnya jika menikah.
Teradpat perbedaan dalam takaran susu yang diberikan kepada bayi lain sehingga menyebabkan mahram. Ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Imam Ahmad menyebutkan bahwa dijatuhi mahram apabila bayi sudah meminum air susunya sedikit atau banyak.
Hal yang sama juga dilontarakan dari Ibadiyah dan ulama serta para sahabat seperti Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Sa’id bin Musayyab, hasan Basri, Juhri, Qatadah, dan lainnya. Landasan mereka adalah ayat Al Qur’an yang mutlak tanpa meyebutkan takaran air susu atau jumlah susuan.
Sementara itu, pendapat lain datang dari Ibnu Hazm, Syafi’iyah, Hanabilah, dan Zaidiyah yang mengatakan bahwa si bayi baru akan dijatuhi mahram dengan ibu susunya bila sudah mencapai lima kali susuan. Susuan itu juga harus terpisah dan mengenyangkan si bayi. Hal tersebut bedasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah Radhiyallahu’anha yang mengatakan bahwa 10 kali menyusu menjadi haram. Dalil tersebut kemudian menjadi perdebatan di antara para ulama.
Beberapa ulama bahwa seorang bayi baru dijatuhi mahram setelah lebih dari tiga kali susuan. Alasanya adalah hadits berikut:
Rasulullah Shalallahu'alaihi wa sallam bersabda, “Tidak haram untuk menikah karena sekali atau dua kali susuan.” (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Pada akhirnya, para ulama memperbolehkan dilakukannya donor ASI dengan niat sebagai bentuk tolong-menolong. Sering kali ibu kesulitan mengeluarkan air susunya atau si bayi kehilangan ibunya sehingga tidak mempunyai seseorang yang dapat memberikan susu. Oleh karena itu, air susu boleh diberikan untuk bayi lain dengan syarat yakni ada keadaan darurat.
"Dan, tolong-menolonglah kamu dalam [mengerjakan] kebaikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al Maidah: 2).
Walau demikian, para ibu atau pelaku prakti donor ASI atau Bank ASI hendaknya selalu berhati-hati ketika memberikan atau menerima ASI. Sistem yang baik dan pencatatan yang rapi sangat diperlukan untuk menghindari hal-hal yang diharamkan dalam Islam.
Wallahu a’lam.
Sumber: Republika