Muslimahdaily - Agar tak luntur terkena air, make up waterproof menjadi pilihan para wanita, khususnya muslimah. Mengingat ada kewajiban membasahi seluruh wajah setiap kali berwudhu hendak shalat. Namun dalam hukum fikih, sahkah wudhu saat mengenakan make up waterproof?

Sebelumnya perlu diketahui syarat wajib wudhu adalah membasahi seluruh anggota wudhu. Jika ada bagian yang terkena air, maka tidak sah wudhunya. Bahkan jahanam menjadi ancaman bagi mereka yang tak sempurna wudhunya dan tak membasahi seluruh anggota wudhu.

Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda, “Lembah wail (di neraka jahanam) bagi para pemilik tumit yang tidak terkena air wudhu. Sempurnakan wudhu kalian!” (HR. Muslim).

Dalam riwayat lain, Khalid bin Mi’dan mengisahkan bahwa nabi pernah melihat seseorang shalat sementara ada anggota wudhu yang tak terkena air. Padahal anggota tubuh yang tak terkena air itu hanyalah seukuran koin dirham. Namun Rasulullah menyuruhnya mengulang wudhu dan shalat.

“Rasulullah pernah melihat seorang shalat sedangkan di punggung kakinya ada bagian mengkilap karena tidak terbasuh air wudhu, seukuran sekeping dirham. Lalu nabi menyuruhnya mengulang kembali wudhunya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Maka jelaslah bahwasanya tidak sah wudhu meski hanya sedikit bagian anggota wudhu yang tak terbasuh air. Karena itu, seseorang harus memastikan seluruh anggota wudhu terkena air. Bagi wanita, wajah yang dilapisi make up pun harus dipastikan terbasahi air saat wudhu. Pun dengan make up waterproof. Berikut penjelasan rincinya.

1. Make Up yang tebal

Riasan yang membentuk lapisan atau memiliki ketebalan akan menghalangi terbasuhnya wajah oleh air. Wudhu saat mengenakan riasan ini dihukumi tidak sah dan harus diulang. Karena itulah, riasan seperti ini harus dihapus terlebih dahulu sebelum melakukan wudhu. Make up jenis ini di antaranya cream wajah yang tebal, lipstik, dan sebagainya.

2. Make Up yang Tipis

Adapun riasan yang tak membentuk lapisan, maka tak perlu dihapus saat berwudhu. Make up jenis ini hanya memberikan warna dan tidak menghalangi sampainya air ke anggota tubuh. Dengannya, seseorang tetap sah wudhunya meski mengenakann make up tersebut. Adapun di antara riasan jenis ini yakni celak dan pewarna inai kuku.

Pengelompokan dua jenis riasan dalam hukum wudhu ini diambil berdasarkan fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Beliau menyebutkan,

“Jika make up memiliki fisik (yakni membentuk lapisan), menghalangi sampainya air ke anggota wudhu, maka harus dihilangkan. Jika tidak memiliki fisik, hanya sebatas warna, tidak memiliki ketebalan, maka tidak harus dihilangkan.

Namun jika make up memiliki fisik (membentuk ketebalan atau lapisan), sehingga dapat menghalangi terbasuhnya air wudhu, maka make up seperti ini wajib dihilangkan. Seperti make-up wajah atau lengan, jika mengandung zat lilin (membentuk lapisan), maka harus dihilangkan. Adapun jika hanya sebatas warna, tidak memiliki fisik dan ketebalan, tidak harus dihilangkan.”

Lalu Bagaimana dengan Make Up Waterproof?

Bagaimana dengan make up waterproof, apakah tergolong make up tebal yang harus dihapus, ataukah make up tipis yang sah wudhu saat mengenakannya? Menurut Ustadz Ahmad Anshori dalam konsultasisyariah.com disebutkan, dari namanya dapat diketahui make up waterproof bermakna anti air. Artinya, ia memiliki ketebalan dan lapisan bahkan menolak air.

Oleh karena itu, make up waterprfoof tergolong make up tebal sehingga harus dihilangkan ketika hendak berwudhu. Jika mengenakan make up tersebut saat beruwudhu, maka wudhunya tidak sah dan harus diulang.

Make up waterproof seakan menjadi solusi agar riasan tahan lama meski harus terkena air saat berwudhu. Namun apalah artinya jika menyebabkan tidak sahnya wudhu. Padahal telah berlalu peringatan keras tentang mereka yang tidak sempurna wudhunya, meski hanya sedikit anggota wudhu yang tak terbasuh air.

Demikianlah hukum fiqh terkait make up agar diketahui para muslimah. Saat mengenakan make up waterproof, pastikan riasan tersebut sudah terhapus bersih sebelum mengambil air wudhu. Wallahu a’lam.