Muslimahdaily - Tawaran bebas ongkos kirim atau free ongkir begitu menggiurkan konsumen. Marketplace berlomba-lomba memberikan layanan tersebut agar mendapat banyak pengunjung. Namun dalam fiqh muamalah, layanan free ongkir tersebut tentulah perlu dikaji terlebih dahulu tentang kehalalannya.
Sebelum membahas hukum free ongkir, terdapat beberapa catatan tentang marketplace. Biasanya, marketplace hanyalah sarana antara pembeli dan penjual. Ia bukan penjual, bukan pula wakil dari penjual. Dengannya, marketplace tidak bisa dihukumi layaknya penjual ataupun wakilnya.
Hal kedua tentang marketplace yaitu adanya rekening bersama. Pembeli membayar barang ke rekening bersama milik marketplace. Uang mengendap di sana dan tidak langsung ke tangan penjual. Hal inilah yang perlu dibahas lebih lanjut mengenai status kehalalannya, yang kemudian akan berkaitan dengan free ongkir yang diberikan mall online tersebut.
Hukum Rekening Bersama
Keberadaan rekening bersama yang dimiliki marketplace perlu dikaji kehalalannya. Namun sistem seperti ini dibuat untuk melindungi keamanan transaksi atau mencegah adanya penipuan. Hal inilah yang kemudian jadi sorotan.
Di masa shahabat, tindakan keamanan bertransaksi sangatlah dianjurkan. Hal ini untuk menghindari munculnya dugaan dan sengketa. Dari Salman Al Farisi, beliau radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Saya menghitung jumlah tulang kering (Al Urraq) yang dikirim oleh pembantuku, karena khawatir muncul sangkaan yang tidak diinginkan.” (Al Adab Al Mufrad, hadits no. 168).
Salman memiliki khadim yang ditugaskan untuk mengantar jemput tulang. Sebagai kehati-hatian dan menghindari prasangka, ia pun selalu menghitung tulang tersebut. Di masa lalu, Al Urraq biasa diperjual belikan.
Dari atsar tersebut, kemudian menjadi dasar bahwasanya diperbolehkan menjamin keamanan bagi setiap pihak yang bertransaksi. Marketplace membuat rekening bersama agar pembeli tak terjerat penipuan. Jika marketplace tidak melakukannya, kemungkinan besar akan terjadi banyak penipuan hingga marketplace tersebut tak dipercaya dan akhirnya bangkrut.
Karena itulah, transaksi melalui rekening bersama ini diperbolehkan. Dengan catatan, marketplace tidak memanfaatkan keuntungan darinya. Hadiah-hadiah yang diberikan, termasuk free ongkir, bukan berasal dari endapan rekening bersama tersebut.
Apakah Marketplace Memanfaatkan Uang Rekening Bersama?
Pihak marketplace sejatinya hanyalah sarana, dan tidak dihukumi sebagai penjual. Ia tidak mendapat keuntungan dari merchant, tidak pula menanggung resiko barang yang terjual. Marketplace hanya menawarkan iklan untuk mempromosikan barang merchant.
Pun dana yang mengendap di rekening bersama tidak dapat dimanfaatkan begitu saja oleh pihak marketplace. Uang tersebut diatur negara di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengannya, marketplace seharusnya tak terjerat riba dari uang yang mengendap di rekening tersebut.
Hadiah Free Ongkir dari Marketplace
Free-ongkir dihukumi layaknya hadiah dari marketplace. Hadiah tersebut kemungkinan besar bukan berasal dari penjualan ataupun dari dana yang mengendap dari rekening bersama. Mengingat status uang yang ada di rekening bersama adalah milik penjual atau pembeli.
Rincian skemanya: Saat membeli barang, pembeli mentransfer sejumlah uang ke rekening bersama. Artinya, uang tersebut adalah milik penjual meski si penjual belum bisa mengambilnya hingga barang sampai di tangan konsumen. Maka status uang tersebut layaknya jaminan dari transaksi jual beli dan tidak serta merta menjadi milik marketplace.
Uang tersebut pula tidak berstatus pinjaman konsumen ke marketplace. Pihak marketplace tidaklah bertransaksi hutang piutang dengan pembei. Artinya, hadiah apapun yang pembeli terima dari marketplace, bukanlah keuntungan dari hutang piutang. Karena itulah statusnya pun menjadi halal.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwasanya free ongkir termasuk hadiah yang diberikan oleh marketplace. Hukumnya halal karena statusnya tidaklah berasal dari endapan rekening bersama, dan bukan pula melalui transaksi hutang piutang. Sifatnya murni hadiah dan dapat dimanfaatkan oleh pembeli dengan cara yang wajar. Wallahu a’lam.
Sumber: konsultasisyariah.com