Menelan Makanan di Sela Gigi Saat Shalat? Batalkah?

Ilustrasi Ilustrasi

Muslimahdaily - Makan dan minum saat shalat tentu membatalkannya. Namun bagaimana jika menelan makanan yang ada di sela gigi? Terkadang, hal ini terjadi di tengah-tengah ibadah shalat menghadap-Nya. Batalkah shalat jika menelannya?

Sebelumnya, ketahui dahulu hukum dasar dilarangnya makan dan minum saat beribadah shalat. Ulama bersepakat tentang larangan memakan makanan di dalam shalat. Jika seseorang melakukannya, maka ia wajib mengulangnya. Sebagaimana tercantum dalam Al Ijma’,

“Mereka (para ulama) telah bersepakat bahwasanya orang yang makan dan minum di dalam shalat fardhu dengan sengaja, maka wajib baginya mengulangi (shalatnya).”

Dilarangnya makan dan minum saat shalat dikarenakan adanya sabda nabi bahwasanya shalat merupakan sebuah kesibukan. Karena itulah, tak bisa melakukan kesibukan lain selain shalat. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya di dalam shalat ada kesibukan.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).

Maksudnya, seseorang yang shalat seharusnya berada dalam kesibukan melakukan amalan dan tuntunan shalat, serta sibuk dengan dzikr atau mengingat Allah. Karena itulah, jika seseorang makan dan minum dengan sengaja, maka ia tak lagi dalam kesibukan yang merupakan tujuan shalat.

Lalu apakah hukum ini juga berlaku bagi makanan yang hanya sedikit, yakni makanan di sela gigi? Terdapat dua kondisi ketika seseorang menelannya di dalam shalat. Apakah ia sengaja melakukannya, ataukah tak sengaja menelannya.

Jika Sengaja Menelannya

Sebagian ulama, termasuk para ulama mazhab syafi’i berpendapat bahwasanya seseorang batal shalatnya jika makan atau minum dengan sengaja. Tak peduli apakah ia makan banyak ataukah sedikit, keduanya sama-sama membatalkan shalat.

Termasuk di dalamnya menelan makanan di sela-sela gigi saat shalat. Meski hanya sedikit, jika menelannya dengan sengaja maka termasuk dalam larangan tersebut. Seseorang yang melakukannya harus mengulang kembali shalatnya.

Sebagaimana penjelasan Imam An Nawawi, beliau menjelaskan, “Berkata para sahabat kami (yaitu para ulama Syafi’iyyah), ‘Jika makan atau minum ketika shalat dengan sengaja maka batal shalatnya, sama saja apakah sedikit atau banyak.’ Demikian ucapan para sahabat, dan jika ada sesuatu di sela-sela giginya kemudian menelannya dengan sengaja atau turun dari kepalanya kemudian menelannya dengan sengaja, maka batal shalatnya tanpa ada perselisihan,” dikutip dari konsultasisyariah.com.

Jika Tak Sengaja atau Lupa

Adapun jika menelan makanan di sela gigi dengan tidak sengaja saat shalat, maka tidak mengapa. Hal tersebut tak membatalkan shalat dan seseorang tak perlu mengulang shalatnya. Hukum yang sama juga berlaku saat lupa dan baru mengingatnya ketika telah menelannya.

Hal ini sebagaimana keumuman dalil bahwasanya syariat ini tidaklah memberatkan umat. Seseorang yang melakukan kesalahan karena tidak sengaja ataupun lupa, maka tak dihukumi berdosa. Seperti yang disebutkan Rasulullah shallallahu ‘alaihiwassalam dalam sabda beliau,

“Sesungguhnya Allah menggugurkan dari umatku kesalahan yang tidak disengaja, kelupaan dan apa yang mereka dipaksa melakukannya.” (HR. Ibnu Majah).

Itulah ringkasan penjelasan mengenai hukum menelan sisa makanan di gigi. Kemudian dapat disimpulkan bahwasanya terdapat dua kondisi menelan makanan yang tersangkut di gigi ketika shalat. Jika menelannya tanpa sengaja ataupun karena lupa, maka shalatnya tetap sah. Ia tak perlu lagi mengulang shalatnya.

Adapun jika melakukannya dengan sengaja, maka shalatnya batal. Contohnya seseorang merasakan ada makanan di sela giginya saat shalat. Ia kemudian sengaja menelan makanan tersebut. Meski hanya sedikit, menelan makanan dengan sengaja dapat membatalkan shalat. Jika seseorang melakukannya, maka ia harus mengulang kembali shalatnya. Wallahu a’lam.

Leave a Comment