Bolehkah Seorang Muslim Melakukan Prank ?

Ilustrasi Ilustrasi ( Foto : youtube/Jalals)

Muslimahdaily - Cukup marak di negeri ini video tentang prank yang beredar di medsos ataupun muncul sebagai program acara televisi. Menghibur, demikian tujuan prank dibuat. Namun bagaimana hukumnya dalam Islam, bolehkah melakukan prank atau mengerjai dan menakuti seseorang dengan tujuan bercanda?

Ada sebuah kisah shahabat Rasulullah yang melakukan prank kepada shahabat lain. Dikisahkan Abdurrahman bin Abi Laila, bahwa beberapa shahabat melakukan perjalanan bersama Rasulullah di malam hari.

Lalu seorang shahabat tertidur pulas dalam perjalanan tersebut. Beberapa shahabat kemudian hendak bercanda dengan menggendong shahabat yang tertidur ke atas bukit.

Begitu tiba di atas bukit, shahabat yang tertidur pun dibangunkan. Kagetlah ia mendapati dirinya berada di atas bukit. Sontak, shahabat lain pun tertawa melihatnya. Mereka hanya melakukannya sebagai candaan dan sekedar main-main. Namun ketika Rasulullah melihatnya, beliau pun memperingatkan,

“Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Rasulullah tahu bahwa beberapa shahabat yang mengerjai temannya hanya main-main dan bercanda. Mereka tak serius dan tak bermaksud menyakiti saudara semuslim. Namun ternyata Rasulullah tetap memperingatkan mereka.

Meskipun hanya main-main, gurauan yang menakuti seorang muslim disebut Rasulullah sebagai perkara yang tidak halal atau dilarang.

Dalam Islam, bercanda tidaklah dilarang. Apalagi jika bercanda dapat membuat seseorang kembali segar dan bersemangat. Hanya saja, agama ini memberikan batasan-batasan dalam bercanda. Berikut beberapa adab dalam bercanda, di antaranya;

1.Bercanda hanya untuk menghilangkan kepenatan

Bercanda tidaklah dilakukan setiap saat dan setiap waktu, serta tidaklah dilakukan dengan tujuan tertentu kecuali untuk menghilangkan penat, bosan, lesu, lemas, dan semisalnya. Jadi, lakukan candaan hanya untuk menyegarkan dan memberikan semangat.

2.Bercanda dengan orang yang suka bercanda

Tidak semua orang dapat menjadi objek candaan. Melakukan guyonan kepada seorang yang tak suka bercanda hanyalah menimbulkan akibat buruk. Karena itu, hendaknya seorang muslim melihat dengan siapa ia bercanda.

3.Tidak bercanda dalam majelis

Hindari bercanda di tempat-tempat serius seperti majelis ilmu, majelis hakim atau pengadilan, majelis penguasa, dan acara serius lain.

4. Tidak menakut-nakuti

Sebagaimana kisah di atas, Rasulullah melarang seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain. Apapun bentuk candaan yang dapat menakuti seseorang, maka dilarang untuk dilakukan. Menyembunyikan barang seseorang pun dilarang karena dapat membuat takut orang tersebut. Rasulullah juga bersabda,

“Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang milik saudaranya, baik bercanda maupun bersungguh-sungguh.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

5. Tidak berdusta

Berdusta tetap dilarang meski saat bercanda sekalipun. Rasulullah memperingatkan dengan keras akan larangan berdusta dalam bercanda. Beliau Shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda,

“Celakalah seseorang yang berbicara dusta untuk membuat orang tertawa, celakalah ia, celakalah ia.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).

Sebaliknya, seorang yang menghindari dusta meski dalam bercanda, kelak mendapat balasan surga. Rasulullah bersabda,

“Aku menjamin dengan sebuah istana di bagian tepi surga bagi orang yang meninggalkan debat meskipun ia berada di pihak yang benar, sebuah istana di bagian tengah surga bagi orang yang meninggalkan dusta meski ia sedang bercanda, dan istana di bagian atas surga bagi seseorang yang memperbaiki akhlaknya.” (HR. Abu Dawud)

6.Tidak berisi fitnah dan kata buruk

Dilarang keras bercanda dengan mencela, memfitnah, menuduh hal keji, melecehkan, dan menghina seseorang agar membuat orang lain tertawa. Meski sekedar bercanda, seorang hendaklah menghindari perkataan buruk, kotor dan sampah.

Allah berfirman, “Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku, hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar). Sesungguhnya setan itu menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagi kalian.” (QS. Al Isra’: 53).

7.Tidak banyak tertawa

Meski bercanda dibolehkan, namun Rasulullah mengingatkan umatnya agar tak terlalu banyak tertawa. Nabiyullah bersabda, “Janganlah kalian banyak tertawa. Sesungguhnya banyak tertawa dapat mematikan hati.” (HR. Ibnu Majah).

8.Tidak menggunakan simbol agama

Terakhir, bercanda pun dibatasi dengan memperhatikan kontennya. Jangan sampai candaan mengandung pelecehan terhadap syiar, simbol, dan perkara lain terkait agama. Hal tersebut dapat membuat pelakunya terjatuh dalam kemunafikan bahkan kekufuran.

Demikian batasan-batasan yang harus diperhatikan muslimin saat bercanda atau melakukan prank. Jika prank yang dilakukan melewati batasan di atas, maka hal tersebut dilarang dalam agama. Umumnya, prank dilakukan untuk menakuti orang lain. Jika demikian keadaannya, maka prank pun dilarang dalam Islam, meski sekedar hiburan atau candaan.

Seorang muslim hendaklah bercanda sesuai batasnya, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah. Sang uswatun hasanah merupakan seorang yang humoris, namun tak pernah sekalipun beliau menyakiti, berdusta, ataupun menyebabkan perkara buruk lain dalam bercanda.

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat, dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al Ahzab: 21).

Allahu ta’ala a’lam.

Sumber: Majalah As Sunnah, muslimah.or.id, konsultasisyariah.com

Last modified on Jumat, 29 Jun 2018 04:31

Leave a Comment